Nilai Tuntutan JPU Tidak Objektif Sidang Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Rabu 27 Aug 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, Donfitri Jaya, Selasa (26/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa, Viktor Yanus Gulo, SH, MH. Dalam keterangannya, Viktor menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"JPU tidak menanggapi secara substantif nota pembelaan yang telah kami ajukan. Tuntutan mereka lebih bersifat opini dan tidak berdasar pada pembuktian hukum yang sah. Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan," ujar Viktor di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Viktor menambahkan bahwa terdapat dua hal pokok yang menjadi keberatan pihaknya. 

BACA JUGA:Bupati BBS Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sakean

BACA JUGA:Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batang Hari

Pertama, perihal percakapan antara Donfitri dan saksi Gusrizal yang menurutnya tidak dapat dijadikan dasar tuntutan. Kedua, pihaknya meragukan objektivitas keterangan ahli dari Kejaksaan yang dihadirkan dalam sidang.

"Ahli yang dihadirkan berasal dari institusi yang sama dengan JPU, sehingga patut diduga tidak independen. Selain itu, HP milik Gusrizal dan terdakwa seharusnya disandingkan di persidangan untuk mendapatkan fakta yang lebih utuh, namun tidak dilakukan," jelas Viktor.

Ia juga menyebut adanya penambahan fakta yang tidak pernah dibahas selama sidang namun dimasukkan dalam replik JPU. Salah satunya adalah soal addendum yang disebut disodorkan terdakwa kepada Gusrizal.

"Faktanya, terdakwa hanya menandatangani addendum tanpa mengetahui proses sebelumnya. Ini manipulasi fakta yang tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Sementara itu, JPU Tommy Ferdian tetap pada keyakinannya bahwa Donfitri Jaya terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

"Kami tetap pada dakwaan dan tuntutan awal. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dalam putusan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," katanya.

Sebelumnya, Donfitri dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang yang digelar Senin (28/7/2025). 

Ia dinyatakan bersalah karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 September 2025.(*_

Kategori :