JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 1 Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda, dengan hakim anggota Marlianis, serta Mahyudin, menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, PT Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
BACA JUGA:BMKG Catat 12 Titik Panas di Provinsi Jambi, Terbanyak Terpantau di Kabupaten Merangin
BACA JUGA:Unggul di Semua Generasi, YouTube dan Instagram Jadi Media Sosial Paling Populer di Indonesia
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya yang ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menerima surat putusan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Iya benar, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi sudah memutuskan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati bahwa putusan dibacakan pada Rabu sore kemarin 27 Agustus 2025,"benernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helen dengan pidana mati, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Namun, baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
Atas putusan ini, menurut Nolly, pihak JPU masih memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Terhadap putusan ini JPU masih pikir pikir karena tidak sebanding dengan tuntutan pidana mati yang telah diajukan,” ujar Nolly. (Viz)