JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membantah telah mengusulkan penghentian pembagian bantuan sosial (bansos) sampai Pilpres 2024 selesai.
"Saya ingin menegaskan setegas-tegasnya bahwa TPN tidak mengadvokasi penghentian atau penundaan pemberian bansos," ujar Todung dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan TPN Ganjar-Mahfud sangat setuju bahwa bansos harus diteruskan karena rakyat membutuhkannya. Sementara itu, dia tak menampik bahwa ada peluang program bansos dipolitisasi untuk menguntungkan pasangan calon (Paslon) tertentu.
Padahal, bansos merupakan program yang dananya berasal dari uang masyarakat dan penyalurannya disetujui pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA:Ikut Sendiri
BACA JUGA:Menperin: Serapan Subsidi Motor Listrik Capai 11 Ribu Unit
"Marilah kita bersikap jujur dalam penyaluran dana bansos ini," katanya.
Sebelumnya, Minggu (31 Desember 2023), TPN Ganjar-Mahfud sempat dikritik Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming karena disebut mengusulkan penundaan pembagian bansos.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Grace Natalie mengatakan, usulan itu berdampak besar kepada masyarakat miskin.
"Kasihan kalau menunda. Mungkin temen-temen yang ngomong itu tidak merasakan membutuhkan bansos dan menggantungkan hidupnya untuk bansos. Tetapi kalau yang menggantungkan dan ditunda berasa banget efeknya. Janganlah kasihan masyarakat," kata Grace saat ditemui di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA:Anies Baswedan Yakini Rakyat Semakin Cerdas Sikapi Politik Uang
BACA JUGA:Pertamina Ancam Tutup Agen Pangkalan
Lagi pula, bansos sudah dianggarkan melalui APBN untuk bisa disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Sebagian dari mereka pun menunggu adanya bansos dari pemerintah.
"Kalau itu diambil, kasihan hak-hak masyarakat yang menunggu atau betul-betul bergantung pada bansos itu. Jadi, sebaiknya jangan ditunda karena memang sudah dianggarkan, dan ada orang-orang yang betul-betul membutuhkan," pungkasnya.
KPU RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.