JPU Helen Kasasi ke MA, Hukuman Seumur Hidup Belum Inkrah

Selasa 02 Sep 2025 - 19:55 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Helen memutuskan mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA)

Hal ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan Vonis hukuman seumur hidup kepada tersangka kasus Narkoba Helen Dian Krisnawati alias Helen.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya menjelaskan, JPU telah resmi mengajukan kasasi terhadap putusan PT Jambi yang memvonis hukuman seumur Hidup Terdakwa Helen. 

Dimana,putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sementara JPU menuntut Helen Hukuman Mati.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030

BACA JUGA:Awasi Ketat Hitungan Suara PSU, Bawaslu Pangkalpinang : Terus Monitoring

"Kasasi telah diajukan satu hari setelah putusan PT Jambi, tanggal 28 Agustus lalu ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi," ujarnya.

Nolly menjelaskan alasannya, perbedaan penerapan hukum tuntutan dengan putusan, berdasarkan aturan, 244 dan 253 KUHAP,” bebernya.

"Adapun sidang Kasasi ini akan di langsungkan di MK, nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati. 

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 1 Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda, dengan hakim anggota Marlianis, serta Mahyudin, menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, PT Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp 5.000.

Kategori :