Helen Dituntut Hukuman Mati

TUNTUTAN: Helen Dian Krisnawati saat mendengarkan pembacaan tuntutan.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut pidana mati atas terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7) sore.
JPU menuntut kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin din Tember melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menjelaskan bahwa dalam proses perkara ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika kota Jambi. Perbuatan Helen dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Helen juga disebutk merusak generasi muda Jambi.
BACA JUGA:Sempat Diduga Jadi Korban Penusukan
BACA JUGA:Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Warga Batanghari Terjerat Kasus Karhutla
“Di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Juga tidak ada hal yang meringankan,” katanya..
Pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan penjara selama 9 tahun dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah di tuntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.
"Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi," ujarnya.
Selanjutnya sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 nanti. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.
“Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungskasnya. (viz/enn)