Korupsi Stadion Mini, Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa 09 Sep 2025 - 09:31 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Diganti, Prabowo Reshuffle Lima Menteri

Pada Juli 2024, tiga terdakwa dari unsur pelaksana proyek dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah:

•    Yusrizal, selaku kontraktor proyek, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,95 juta.

•    Adiarta, bertindak sebagai konsultan pengawas, dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

•    Welly Andreas, Ketua Tim Teknis dari unsur dinas, diganjar 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta.

BACA JUGA:Aden Jelatang Gantikan Uni, Singa Afrika Segera Menyusul

BACA JUGA:Kluivert Siap Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Lebanon, Ini Prediksi Susunan Pemain Indonesia Malam Ini

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Tak lama berselang, pada Oktober 2024, giliran Safrida Iryani, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menerima putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Padahal, jaksa sempat menuntut hukuman berat: 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ketua Majelis Hakim, Tatap U. Situngkir, menyatakan Safrida terbukti telah menyalahgunakan wewenang sebagai PPK, sehingga pekerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp152 juta.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Merampas Kedamaian Batin Anda

BACA JUGA:Mix & Match Kembali ke Kampus: Gaya Kasual Sampai Smart Look

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa Safrida sebenarnya menyadari ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan, namun memilih membiarkannya terjadi.

Perbuatannya memenuhi unsur korupsi yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Seusai vonis, pihak Safrida sempat menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena merasa putusan belum sepenuhnya adil.

Kasus korupsi ini berakar dari proyek pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Proyek tersebut digulirkan pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai Rp779 juta, bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh.

Kategori :