Hari Ini Dewan Panggil DLH, Soal Retribusi di TPA Talang Gulo

Kamis 04 Jan 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

Menurutnya, retribusi sampah sebenarnya sudah ada pada pembayaran PDAM tiap bulannya sebesar Rp3.000. Sehingga dengan adanya retribusi itu, pembuangan sampah ke TPA tidak lagi dikenakan biaya.

BACA JUGA:Status Tanggap Darurat Banjir di Bungo Diperpanjang, Ini Penjelasan Bupati Bungo

BACA JUGA:Akibat Hujan Lebat, Kanopi di Stasiun Tugu Jogja Roboh Hingga Timpa 5 Mobil

“Kita akan RDP, apa nih langkah-langkah agar tida ada keberata. Tidak bisa berlarut-larut hal ini,” jelasnya.

Kata Junedi, dulu permasalahan sampah ini jarang terdengar. Namun akhir-akhir ini santer diperbincangkan.

“Ada kemunduran pengelolaan sampah di Kota Jambi. ini harus segera diatasi. Sebelumnya tidak seperti ini Sebelumnya tidak seperti ini, harus dicari solusi,” terangnya.

“Karena sudah beberapa kali dapat Adipura, tapi faktanya berbeda. Kemana Adipura yang selama ini dibangga-banggakan,” pungkasnya. (zen)

Kategori :