Kasus pencurian besi stainless pembatas jalan (bollard) di trotoar Jalan Walikota H Husni Musi 6, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya memasuki babak persidangan.
Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV itu, kini menyeret tiga pria muda sebagai terdakwa.
Ketiga pelaku yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Ardiansyah alias Anggi, Fahrul Afrizal alias Ijal, dan Ahmad Riyadi.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
BACA JUGA:Balita Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Kandung Sendiri
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp2 Juta Sekali Antar
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 10 September 2025, jaksa menghadirkan sejumlah saksi.
Diantaranya saksi bernama Upik, pegawai dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM TR) Kota Palembang.
Upik menjelaskan, hilangnya bollard diketahui dari laporan staf lapangan yang menemukan banyak besi pembatas jalan lenyap hanya dalam hitungan minggu sejak trotoar itu selesai dibangun.
"Setelah dicek, ternyata ada 187 batang bollard hilang dari total sekitar 585 yang baru terpasang," ungkap Upik di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, bollard memiliki fungsi vital, yaitu sebagai pembatas trotoar demi kenyamanan pejalan kaki sekaligus pencegah kendaraan bermotor naik ke jalur pedestrian.
Akibat pencurian tersebut, PUBM TR Palembang mengalami kerugian mencapai Rp47,4 juta, dengan perhitungan harga satuan Rp200 ribu per batang.
Selain saksi dari pihak dinas, persidangan juga menghadirkan keterangan polisi yang menangkap para pelaku.
Bermula dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat melalui rekaman CCTV.
"Dalam video terlihat jelas para pelaku ini mencongkel bollard satu per satu menggunakan alat, lalu mengangkutnya dengan sepeda motor," ujar saksi dari kepolisian.