MENDALO, JAMBIKORAN.COM– Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) mengadakan kuliah umum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Konteks Primum Remedium” bertempat di Aula Pengadilan Semu, Lantai 3 Gedung FH UNJA Kampus Mendalo. Kegiatan ini menghadirkan praktisi hukum terkemuka, Dr. Abdul Kadir, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, di antaranya Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Fitria, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Dony Yusra Pebrianto, S.H., M.H. Selain itu, dosen dan mahasiswa turut memenuhi ruang teater tempat kegiatan berlangsung.
Dalam sambutannya, Dr. M. Zulfa Aulia menyampaikan bahwa pemahaman mahasiswa mengenai konsep primum remedium sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencegahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan. Mahasiswa hukum harus dibekali dengan nilai integritas agar siap berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang bersih,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pure Matcha Jadi Tren Kecantikan Alami yang Digemari Banyak Orang
BACA JUGA:PKH hingga KIP Kuliah, Enam Bansos Ini Cair Bulan September 2025
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program rutin FH UNJA guna memperkaya wawasan mahasiswa melalui interaksi langsung dengan praktisi dan pakar hukum.
“Ilmu hukum tidak hanya dipelajari dari buku atau ruang kelas. Mahasiswa perlu memahami praktik nyata dari para ahli yang telah berkecimpung di dunia hukum,” tambahnya.
Setelah sambutan, secara simbolis dilakukan penyerahan cendera mata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kontribusi dalam kegiatan tersebut.
Dr. Abdul Kadir dalam pemaparannya menegaskan bahwa pendekatan preventif jauh lebih strategis dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Waspadai Tanda-Tanda Tsunami, Ini Langkah Keselamatan yang Harus Dilakukan
Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang transparan, penggunaan teknologi informasi, serta pembentukan karakter yang berintegritas sejak dini.
“Kita harus mulai dari pencegahan. Penindakan itu penting, tapi kalau sistem kita lemah, kasus akan terus bermunculan. Pencegahan adalah kunci,” jelas Dr. Abdul Kadir.
Sesi kuliah umum ini berlangsung dinamis dan interaktif. Mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait bagaimana konsep primum remedium diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Melalui kegiatan ini, FH UNJA berharap mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai integritas dan pencegahan sebagai bagian dari upaya kolektif membangun negara yang bebas dari korupsi. (*)