Cara Mendaftar PKH (Online & Offline)
Pendaftaran Online via Aplikasi “Cek Bansos”:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
2. Buat akun menggunakan data KTP dan KK.
3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
4. Setelah akun diverifikasi, login ke aplikasi.
5. Pilih menu “Daftar Usulan”, isi data sesuai kolom yang tersedia.
6. Pilih jenis bantuan PKH, lalu kirim usulan.
7. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
Pendaftaran Offline:
1. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Isi formulir pendaftaran PKH.
3. Lampirkan dokumen pendukung: KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diminta).
4. Data akan diverifikasi oleh petugas desa/dinsos.
5. Pengumuman penerimaan akan disampaikan oleh pihak desa/kelurahan. (*)