JAMBI – perselisihan antara perawat RSUD Raden Mattaher dengan seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim (Stikba) Jambi, berujung damai. Mahasiswi Stikba tersebut akhirnya mencabut laporan polisi.
Sebelumnya mahasiswa STIKBA Jambi melaporkan salah seorang perawat yang berdinas di RSUD Raden Mattaher itu ke Polsek Telanaipura, pada Jumat 29 Desember 2023 lalu. Sebab dirinya tak terima atas perlakuan perawat tersebut, yang diduga melontarkan makian hingga disertai ancaman.
Diketahui mahasiswa itu tengah menjalani giat Ners di RSUD Raden Mattaher.
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa menyatakan bahwa kedua belah pihak yakni pihak RSUD Raden Mattaher dan pihak kampus Stikba Jambi. Keduanya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Keduanya melangsungkan pertemuan itu di RS Raden Mattaher pada Selasa (2 Januari 2024) lalu.
BACA JUGA:Juventus, Melaju ke Perempat Final
BACA JUGA:Masih Punya Peluang Rebut Gelar Juara Liga
“Untuk kejadian tersebut sudah diselesaikan oleh pihak rumah sakit dan pihak kampus Stikba. Diselesaikan secara kekeluargaan dan damai pada hari Selasa 2 Januari 2024,” kata Harefa, Jumat (5 Januari 2024).
Sementara, pihaknya mengatakan pelapor yang berinsial PP telah mencabut laporan tersebut. Yang sebelumnya dilayangkan kepada salah seorang perawat RS Raden Mattaher yang berinisial TN.
“Dan untuk perkara yang dilaporkan di Polsek Telanaipura, telah dicabut oleh pelapor,” sebutnya.
Pihak terlapor berinisial TN menyatakan permohonan maaf terhadap mahasiswi Stikba itu, dengan disertai permintaan pencabutan laporan tersebut.
BACA JUGA:Pasang Target Finis di Posisi Atas Klasemen
BACA JUGA:Netizen: Iklan PDI Kok Tidak Ada Ganjar? Begini Penjelasan PDIP
Hal ini merupakan kesepakatan antara RSUD Raden Mattaher dengan pihak kampus Stikba Jambi. Adapun hasil catatan dari pertemuan tersebut diantaranya, perawat yang bersangkutan menyatakan permohonan maafnya kepada mahasiswa Stikba tersebut. Sementara pihak kampus diminta untuk mencabut laporan polisi yang telah beredar di sosial media.
Akhirnya kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai. Dengan dibuktikan lembar kesepakatan dari kedua belah pihak dan bukti surat permohonan penghentian penyelidikan dan pencabutan laporan pengaduan di Polsek Telanaipura, Kota Jambi, yang dikeluarkan pada Kamis (4 Januari 2024).
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi profesi Ners STIKBA Jambi, melaporkan seorang perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi lantaran merasa diancam. (cr01/enn)