10 Perusahaan Batu Bara Jambi Kena Sanksi, Abaikan Reklamasi, Kegiatan Usaha Tambang Dihentikan Sementara

Selasa 23 Sep 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia mendapat sanksi administrative, berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari jumlah itu, 10 perusahaan tercatat beroperasi di Provinsi Jambi.

Sanksi dijatuhkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) karena perusahaan-perusahaan tersebut lalai menempatkan Jaminan Reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Tri Winarno menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan pertambangan. 

“Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen,” tegasnya.

BACA JUGA:SAH Bela Program MBG Prabowo, Kasus Viral di Politisasi, Sebagian Besar Berjalan amat Baik

BACA JUGA:Dukung Politeknik Jadi Motor Inovasi Teknologi, Wali Kota Jambi Buka LIS Expo 2025

Sanksi diberikan setelah perusahaan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan. Pertama Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024. Kedua Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025. Dan ke tiga Surat Peringatan III: Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025.

Padahal, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

Penghentian sementara ini berlaku maksimal 60 hari kalender. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen. 

Sanksi dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapat persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025. 

Adapun 10 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Jambi dan terkena sanksi penghentian sementara yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa.

Kemudian PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur, dan PT Tebo Agung Internasional.

Selain di Jambi, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada perusahaan tambang yang tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Bangka Belitung.

Meski dikenai sanksi penghentian sementara, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing. (*)

 

Kategori :