Pengamat Pertanyakan Pengawasan di Daerah, 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

ILUSTRASI: 10 Perusahaan batu bara di Jambi dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI- Sepuluh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi bermasalah, hingga dikenai sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 10 perusahaan itu, dilarang melakukan aktivitas usaha tambang sementara waktu.
Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier angkat suara mengenai hal tersebut. Dia mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi.
Ia menilai peran dinas terkait dan Inspektur Tambang, semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Namun saat ini, justru terkesan tak peduli dengan adanya sepuluh perusahaan yang dikenai sanksi tersebut.
“Inspektur Tambang dan Dinas ESDM itu digaji negara. Mereka punya tanggung jawab penuh mengawasi proses penambangan. Tidak boleh ada lempar tanggung jawab, apalagi praktik kongkalikong dengan perusahaan,” kata Nasroel, Rabu (24/9).
BACA JUGA:Ratusan Kilogram Barang Bukti Dimusnahkan, Selamatkan 824 Ribu Jiwa
BACA JUGA:18 Pelaku Digaruk Satresnarkoba
Ia juga meminta agar Dinas ESDM Provinsi Jambi memperkuat fungsi pengawasan agar tak hanya bersifat administratif.
“Dinas ESDM itu wajib turun langsung ke lapangan minimal sebulan sekali untuk memastikan areal tambang sesuai aturan. Jangan hanya mengandalkan laporan perusahaan,” bebernya.
Menurutnya, dengan adanya sepuluh perusahaan tambang yang bermasalah tersebut, harus saling melengkapi antara dinas terkait dan Inspektur Tambang.
“Selama ini terkesan jalan sendiri-sendiri. Kalau ada masalah, masing-masing pihak saling lempar tanggung jawab. Ini yang harus dihentikan,” katanya.
Nasroel menegaskan, pengawasan yang lemah berpotensi merugikan negara dan masyarakat, karena kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Ini tugas negara. Dinas ESDM dan Inspektur tembang bukan kacung perusahaan, tapi wakil negara di lapangan. Mereka harus menjaga integritas agar kepentingan publik terlindungi,” tutupnya.
Diketahiu sebelumnya, 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia mendapat sanksi, berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari jumlah itu, 10 perusahaan tercatat beroperasi di Provinsi Jambi.
Adapun 10 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Jambi dan terkena sanksi penghentian sementara yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa.