Bawaslu Perkuat Pengawasan, Pastikan Hak Pilih Warga Terjamin

Rabu 01 Oct 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

BENGKAYANG - Bawaslu Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdaftar dalam daftar pemilih.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkayang, Magrina, dalam melakukan pengawasan melekat dan uji petik dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada 21–27 September 2025.

Magrina mengatakan, pengawasan PDPB merupakan tugas konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hak pilih warga harus dijaga. Daftar pemilih yang akurat menjadi kunci terjaminnya kualitas demokrasi,” ujarnya di Bengkayang, Rabu.

BACA JUGA:Monev Pendapatan Daerah: Wali Kota Maulana Usung Konsep Entrepreneur Birokrasi untuk Dongkrak PAD

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Tegaskan Keunggulan Wakaf Uang : Fleksibel, Produktif, dan Berkelanjutan

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pencegahan, pengawasan langsung, pengawasan partisipatif, hingga uji petik. Tujuannya agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid, terkini, dan tidak menimbulkan masalah pada saat pemungutan suara.

Dalam pengawasan melekat, Bawaslu mendampingi proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) oleh KPU di lima kecamatan, 14 desa, dan satu kelurahan. Dari 30 sampel pemilih dengan status meninggal dunia, hasil verifikasi menunjukkan hanya 12 orang yang benar sudah wafat. Sementara 18 orang lainnya masih hidup meski sempat tercatat sebagai meninggal.

Temuan itu mengindikasikan masih adanya ketidaksesuaian data pemilih, sehingga diperlukan langkah korektif segera. Menurut Bawaslu, ketidakakuratan data seperti ini berpotensi merugikan hak pilih warga jika tidak diperbaiki sebelum pemilu berlangsung.

Selain itu, Bawaslu Bengkayang juga melakukan uji petik terhadap 19 sampel pemilih yang terdata meninggal dunia di empat kecamatan. Dari hasil verifikasi, ditemukan 15 orang yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap. Verifikasi dilakukan baik secara faktual di lapangan maupun melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Ketidaksesuaian itu antara lain ditemukan di Kecamatan Lumar sebanyak enam orang, Monterado lima orang, Bengkayang tiga orang, serta Samalantan satu orang. Fakta ini menunjukkan masih perlunya sinkronisasi data antara KPU, Disdukcapil, dan perangkat desa.

Magrina menambahkan, selain pengawasan langsung, Bawaslu juga melakukan inventarisasi data pemilih dari pemilu sebelumnya, berkoordinasi dengan instansi terkait, mengirim surat imbauan kepada KPU, serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu mencatat lima hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, masih adanya pemilih meninggal dunia yang tercatat dalam DPT. Kedua, keterbukaan informasi hasil pemutakhiran data pemilih masih terbatas. Ketiga, akses data pemilih bagi publik dan pengawas perlu diperluas.

Keempat, koordinasi antarinstansi perlu ditingkatkan agar pemutakhiran data lebih cepat dan akurat. Kelima, masyarakat perlu dilibatkan lebih luas melalui edukasi publik tentang pentingnya daftar pemilih yang valid.

“Tanpa partisipasi masyarakat, sulit menjaga kualitas data pemilih,” ujar Magrina.

Kategori :