KAYUAGUNG - Dua warga Kelurahan Kayuagung Asli, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan anggota Reskrim Polsek Kayuagung.
Pasalnya, dua pelaku berinisial AP (19) dan ZA (21) ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa 7 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
BACA JUGA:Ganjar Terus Lakukan Diskusi Dengan Para Pakar Sebelum Debat Capres
BACA JUGA:Buat Mantan Kekasih Menyesal, Ini Dia 4 Tips Makeup Cetar
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kapolsek Kayuagung, Iptu Sudiarto, aksi kedua pelaku ini terjadi pada 1 Januari 2024 kemarin pada sore hari.
Yakni di kolam galian Kelurahan Kayuagung Asli, dimana korban FR (20) warga Kelurahan Jua-Jua Kayuagung, tengah asyik mandi di kolam tersebut.
"Korban ini asyik mandi di kolam galian bersama keenam teman lainnya. Sehingga barang berupa handphone dan dompet ditinggal di dekat kolam galian," terang Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi.
Diungkapkan Kapolsek, saat korban bersama dengan teman-temannya mandi, masing-masing handphone milik para korban yang berjumlah 7 unit handphone dan 2 buah dompet disimpan dalam box motor Honda Vario hitam milik temannya.
Lanjutnya, setelah korban dan teman-temannya selesai mandi, langsung mendekati sepeda motor untuk mengambil handphone masing-masing dan dompet yang berisi uang senilai Rp2,5 juta.
Saat dibuka box motor, handphone dan dompet berisikan uang tunai sudah tidak ada lagi alias raib.
"Jadi atas peristiwa itu korban dan teman-temannya yang murka ini melaporkan ke Polsek Kayuagung," ucap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, atas laporan itu sehingga membuat anggotanya Unit Reskrim segera bertindak cepat.
"Dari hasil penyelidikan mendapati kedua pelaku dan teman yang melakukan pencurian handphone tersebut. Sehingga akhirnya berhasil diamankan dua pelaku," katanya.
Diterangkan, kedua pelaku diamankan Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 1.30, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial AR di Kayuagung Asli akan menjual 1 unit HP Iphone warna merah.
Atas informasi itu, unit Reskrim Polsek Kayuagung langsung bergerak ke rumah AR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan yang sedang tidur di dalam kamar.
Hasil interogasi terhadap AR, Handphone itu hasil curian dari AP, ZA dan A.
“Lalu anggota Reskrim Polsek Kayuagung langsung bergerak ke rumah pelaku AP. Namun pelaku tidak ada di rumahnya. Lalu Unit Reskrim menggerebek ke rumah pelaku ZA, dan di rumah itu didapati ZA dan pelaku AP sedang tidur,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kedua pelaku ini langsung diamankan ke Polsek Kayuagung. Saat bergerak ke rumah pelaku A, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
Dari perbuatan kedua pelaku dan temannya ini, korban kerugian senilai Rp 25 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone merek iPhone Promax 11 warna merah. Juga 1 unit Handphone merek Iphone Promax 11 warna hijau toska. (*)