JAMBI - Inpektorat Provinsi Jambi, belum mengambil langkah mengenai tidak selesainya pembangunan gedung SMKN 3 Kota Jambi, yang berlokasi di Pasal X, Kota Jambi.
Agus Herianto, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Pendidikan mengenai tidak tuntasnya pengerjaan bangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bernilai miliaran rupiah itu.
Agus mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah nanti akan diberikan tambahan waktu pengerjaan atau tidak.
"Disdik belum lapor ke kami. Kami belum tahu, apakah nanti akan ada penambahan waktu atau bagaimana. Dalam waktu dekat ini Disdik akan kami panggil," katanya.
BACA JUGA:Debit Sungai Batanghari 14,42 Meter Status Siaga 2, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Beka Nations, Setia Mendukung SMA Bina Kasih
Apa yang menjadi syarat untuk memperbolehkan perpanjangan waktu, Agus mengatakan yang pertama harus PPK yang memperpanjang. Selanjutnya, rekanan juga harus siap membuat surat pernyataan, tidak akan menuntut Pemprov Jambi.
Karena, jika perpanjangan disetujui, rekanan baru akan dibayar pada APBD Perubahan.
"Di akhir tahun pembayaran 100 persennya," kata Agus.
Selain itu, perpanjangan hanya selama 50 hari, dan rekanan akan dikenakan denda 1 permil perhari dari nilai kontrak.
BACA JUGA:Oknum Satpol PP Jambi Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Beras
BACA JUGA:Penyimpangan Solar Pakai Modus yang Sama
Jika keterlambatan penyelesaian itu terjadi karena kelalaian kontraktor, Agus mengatakan tergantung PPK apakah akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu. Bisa saja diperpanjang, dengan pertimbangan kemanfaatan proyek yang dikerjakan.
"Itu tergantung PPK lagi," katanya.
Namun, bisa saja ada opsi tidak memperpanjang pengerjaan, dengan rekanan tersebut. Rekanan bisa terkena blacklist atau masuk dalam daftar hitam. Namun, konsekuensinya pembangunan tidak bisa langsung dilanjutkan dengan rekanan yang lain.