Masalah Sepele, Dokter Umum Dianiaya Ipar

Rabu 10 Jan 2024 - 20:26 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Jennifer Agustia

"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek.

BACA JUGA:Al Haris: Pengusaha Batubara Jangan Cuma Ambil Untung

BACA JUGA:Pegawai Lapas Jambi Ditangkap, Bawa Sabu 30 Kilo

Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)

Kategori :