Korban Penganiayaan Kecewa, Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Adil

Sidang Kasus Penganiayaan: Korban dan Pengacara Akan Tempuh Langkah Lanjutan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
Sarolangun – Persidangan kasus penganiayaan yang menimpa Azhar, warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Pada Senin (17/04/2025), sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Riki Febriansyah bin Syamsul digelar di ruang sidang utama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpak Hutagaol Muhammad Yuli, didampingi dua hakim anggota.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianto Dwi Putra, SH, serta tim penasihat hukum korban, Busyafrizal, SH dan Achmad Bestari, SH.
BACA JUGA:Aset dan Alat Bukti Mulai Disita, Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo
BACA JUGA: Ada Dokumen yang Tidak Sesuai, Pemeriksaan Saksi Meringankan Terdakwa Korupsi Stadion Mini
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Riki.
Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan oleh korban dan tim kuasa hukumnya.
“Kami merasa tuntutan itu sangat tidak adil. Luka saya nyata, dan penyerangan terjadi di pekarangan rumah saya. Saat dirawat di UGD, luka saya cukup dalam hingga satu jari dokter tidak mencapai dasar lukanya,” ungkap Azhar usai persidangan.
Azhar juga menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong penganiayaan berat, mengingat dampaknya yang membuatnya tidak dapat bekerja selama tiga bulan.
“Seharusnya tuntutannya minimal lima tahun, apalagi ini penganiayaan berat. Riki menyerang bersama-sama, dan Samsul yang diduga otak pelaku masih belum jelas statusnya,” tambah Azhar.
Penasihat hukum korban, Achmad Bestari, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji tuntutan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Putusan akan dibacakan pada Rabu besok. Apapun hasilnya, kami nilai tuntutan ini belum mencerminkan keadilan. Kami akan berkoordinasi dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.(zen)