“Secara hukum bahwa, putusan MA sudah inkrah. Secara APBD sudah disiapkan, untuk mengeksekusi pembayaran harus melalui proses-proses yang sesuai,” terangnya.
Proses yang dimaksud yakni, seperti pengukuran, perhitungan KJPP, hingga pembayaran. Sehingga banyak proses yang harus dilalui.
“Tidak bisa putusan hari ini keluar, maka tidak bisa langsung dibayar,” timpalnya.
BACA JUGA:Siap-siap! Tes CASN 2024 Tahap I Akan Dimulai Bulan Mei
BACA JUGA:KOI Bidik 28 Atlet Indonesia ke Olimpiade Paris 2024, Lima Atlet Sudah Lolos
Lebih lanjut, pada pertemuan beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah meminta agar penutupan akses tersebut dapat dibuka.
“Namun pihak penggugat tidak bersedia. Sehingga memang perlu kami relokasi,” kata dia.
“Laporan kepala sekolah, anak-anak lebih senang dan fokus,” jelasnya. (zen/ira)