Sri: Tinggal Eksekusi Pembayaran, Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi

Kamis 11 Jan 2024 - 18:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

“Secara hukum bahwa, putusan MA sudah inkrah. Secara APBD sudah disiapkan, untuk mengeksekusi pembayaran harus melalui proses-proses yang sesuai,” terangnya.

Proses yang dimaksud yakni, seperti pengukuran, perhitungan KJPP, hingga pembayaran. Sehingga banyak proses yang harus dilalui.

“Tidak bisa putusan hari ini keluar, maka tidak bisa langsung dibayar,” timpalnya.

BACA JUGA:Siap-siap! Tes CASN 2024 Tahap I Akan Dimulai Bulan Mei

BACA JUGA:KOI Bidik 28 Atlet Indonesia ke Olimpiade Paris 2024, Lima Atlet Sudah Lolos

Lebih lanjut, pada pertemuan beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah meminta agar penutupan akses tersebut dapat dibuka.

“Namun pihak penggugat tidak bersedia. Sehingga memang perlu kami relokasi,” kata dia.

“Laporan kepala sekolah, anak-anak lebih senang dan fokus,” jelasnya. (zen/ira)

Kategori :