Lampung - Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung kekurangan surat suara mencapai 16.109 lembar untuk Pemilu 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Imam Bukhori mengatakan, kekurangan surat suara ini ditemukan dalam pengawasan atas pelipatan dan penyortiran logistik pemilu.
"Hasil pengawasan terdapat 16.109 surat suara kurang, 2.713 surat suara berlebih dan 11.676 surat suara rusak," kata Imam di Bandar Lampung, Kamis 18 Januari 2024.
Imam telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung terkait hasil pengawasan tersebut.
BACA JUGA:60 Persen dari 204 Juta Pemilih Adalah Generasi Muda
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret
"Termasuk dengan surat suara yang rusak, kami berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah tepat baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya," kata dia.
Berdasarkan data Bawaslu, kekurangan surat suara di Bandar Lampung mencapai 6.455 lembar, kemudian Lampung Selatan (1.894 lembar), dan Lampung Utara (3.163 lembar).
Lalu Metro kekurangan surat suara DPD, DPR RI, DPRD Kota sebanyak 558 lembar, dan kelebihan surat suara DPRD Kota dan PPWP sebanyak 563 lembar. Kemudian Tulang Bawang kekurangan surat suara sebanyak 1.100 lembar, dan Mesuji (645 lembar).
Sedangkan untuk surat suara rusak di Bandar Lampung mencapai 320 lembar, Lampung Selatan (2.806 lembar), Pesawaran (2.018 lembar) dan Pringsewu (447 lembar).
BACA JUGA:Psyche Stress
BACA JUGA:Rahima Mengaku Terima Uang Suap
Lalu Tanggamus sebanyak 1.320 surat suara rusak, Pesisir Barat (62 lembar), Lampung Barat (89 lembar), Lampung Utara (261 lembar), Lampung Tengah (206 lembar), dan Way Kanan (590 lembar). Kemudian Metro ditemukan 85 surat suara rusak, Tulang Bawang (66 lembar), Tubabar (191 lembar), Lampung Timur (2.848 lembar), dan Mesuji (367 lembar). (*)