Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Presiden Joko Widodo mengklarifikasi soal pose tangan dua jari yang berasal dari dalam mobil kepresidenan RI-1 saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, awal pekan ini.
Diketahui, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Salatiga, Grobogan, dan beberapa wilayah lainnya.
"Saya tidak tahu jarinya angkanya berapa ya. Kalau angkanya dua, perlu cukup klarifikasi apakah benar," kata Ganjar menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu bertanya-tanya apakah pose dua jari terkorelasi dengan pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.
Pernyataan itu juga disampaikan Jokowi usai pulang dari kunker ke Jawa Tengah. "Apakah relasi dengan sikap boleh kampanye itu penting untuk diberikan kepada publik," ucap dia.
BACA JUGA:Waduh! Banyak Nasi Kotak yang Basi dan Berbelatung Saat Pelantikan KPPS di Banyuwangi
BACA JUGA:Korban Tewas di Gaza Kini Mencapai 26.257 Orang
Ganjar beranggapan, pihak-pihak yang memiliki potensi bertabrakan dengan nilai demokrasi lebih baik mundur dari jabatannya, termasuk para menteri.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan calon wakil presidennya, Mahfud MD, terkait rencana itu. Mahfud saat ini masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Maka kemarin kami sendiri diskusi dengan Pak Mahfud agar potensi konflik bisa dieliminasi, ya mundur. Jadi jabatan apapun boleh, tapi mundur. Mundur itu saya kira jadi sangat fair karena nilai demokrasinya akan sangat terjaga. Kalau tidak, akan menyulitkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, Jumat 26 Januari 2024.
Pelaporan ini buntut salam dua jari yang teracung keluar dari jendela mobil kepresidenan dalam kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Hati-hati Dengan Vape! Pemuda AS Alami Rusak Paru-paru Akibat Efek Vape
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta Kurangnya Vitamin Dapat Menyebabkan Kerontokan Rambut, Begini Penjelasannya"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu di mana (tindakan itu) bisa menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden yang lain, karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres," kata salah satu pelapor, Rapen Sinaga, ketika mendatangi Bawaslu RI.
"Jadi Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun," jelas dia.