Tasikmalaya - Sungguh malang nasib seorang gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selama tiga tahun, bocah tersebut dicabuli oleh sang ayah angkat berinisial JS (58).
Korban sebut saja Bunga, nekat merekam perbuatan sang ayah angkat, demi membuktikan laporan kepada aparat kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan bahwa korban langsung melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti rekaman video saat JS menyetubuhinya.
BACA JUGA:Rahasia Kaki Mulus dan Putih, Meski Terpapar Cahaya Matahari
BACA JUGA:Kemenangan di Istora Senayan menjadi Batu Loncatan untuk Anders Antonsen
Alasan korban merekam adegan rudapaksa tersebut karena saat mengeluh kepada para tetangga justru diminta bukti agar tidak menjadi fitnah
" Usai mendapatkan bukti rekaman, lalu korban lapor polisi, dia (korban) tak berani cerita kepada siapapun karena khawatir ancaman JS, " ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa usai menerima laporan berikut bukti rekaman video, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari rumahnya.
Keterangan sementara modus tersangka saat mencabuli korban dengan mengancam korban menggunakan golok, bahkan kerap mengasah golok saat korban menolak keinginan tersangka.
BACA JUGA:Ternyata Potensi Kecurangan Pelaksanaan Pemilu 2024 Bukan Sekedar Isu
BACA JUGA:Bagaimana Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024? Begini Infonya
" Korban diancam menggunakan golok, jika menolak tersangka kerap mengasah golok agar lebih tajam, " ungkapnya.
" Tersangka terancam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, " pungkasnya.
Sementara itu Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi rekaman video, pakaian pelaku dan golok. (*)