Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Pelaku Pencabulan Anak

VONIS RINGAN: Terpidana Yanto saat didampingi kuasa hukumnya jalani persidangan.-ANTARA FOTO-Jambi Independent j

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi menyampaikan, pengajuan banding dilakukan pada Selasa (8/7) di PN Jambi. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa Kejari Jambi mengajukan banding atas perkara Yanto dalam kasus perlindungan anak. Upaya ini diajukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Kamis (10/7).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (3/7) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider enam bulan kurungan, terhadap terdakwa. Vonis tersebut diputus berdasarkan dakwaan kedua, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Tabur Garam Membuahkan Hasil Provinsi Jambi Diguyur Hujan

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Terpilih sebagai Ketua ADPMET

Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan, berdasarkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perbedaan penerapan pasal dalam putusan majelis hakim dengan dakwaan dan tuntutan jaksa menjadi salah satu alasan utama pengajuan banding. Kejati Jambi menilai bahwa pemidanaan hanya dua tahun tidak mencerminkan keadilan bagi korban, serta mengabaikan urgensi perlindungan anak dalam kasus kekerasan seksual.

 

“Banding ini diajukan berdasarkan Pasal 233 ayat (1) KUHAP, karena terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim, baik dari sisi berat hukuman maupun penerapan pasal,” tegas Kasi Penkum.

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa dengan dua alternatif dakwaan. Pertama, Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan kedua, Pasal 6 huruf a UU TPKS. Namun, majelis hakim memutus berdasarkan dakwaan kedua yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Kejaksaan menyatakan bahwa pengajuan banding ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kejati Jambi menegaskan bahwa korban anak harus mendapatkan perlindungan maksimal, dan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal.

 

 

“Upaya banding ini bukan hanya bentuk keberatan terhadap putusan, tetapi juga bagian dari evaluasi hukum untuk memastikan bahwa keadilan substantif benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan