Berapa Sih Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut Rincian Gajinya

Rabu 31 Jan 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Dikutip dari buku Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Tugas KPPS adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang direkrut dari masyarakat di sekitar TPS. Mereka terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota.

BACA JUGA:Penjelasan ITB Soal Skema Pembayaran Kuliah Pakai Pinjol

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Mahfud Md Mundur dari Menko Polhukam

Untuk Pemilu 2024, pendaftaran anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024 Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Besaran gaji petugas KPPS Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 Ketua: Rp 1.200.000 Anggota: Rp 1.100.000 Satlinmas: Rp 700.000.

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024 Ketua: Rp 900.000 Anggota: Rp 850.000 Satlinmas: Rp 650.000. Gaji petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.

Tugas utama anggota KPPS dalam Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPPS juga memiliki beberapa tugas untuk: Menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih Melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih Memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

BACA JUGA:Ganjar Ucap Sikap Mahfud Mundur Dari Kabinet Harus di Contoh Kandidat Lain

BACA JUGA:Bukayo Saka Menjadi Kunci Kemenangan Arsenal saat Menghadapi Nottingham Forest

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.

Adapun pada pokoknya, kode etik tersebut berisi: Asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas asas tertib. Demikian rincian gaji anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024. (*)

Kategori :