Jambi - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, menyampaikan sejumlah capaian dan refleksi kinerja tahun 2023, pada Rabu 31 Januari 2024.
Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa Bakeuda Provinsi Jambi, telah menerima pemasukan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, dengan target keseluruhan sebesar RP 1.843.345.934.039.
"Dari target tersebut, terealisasi sampai dengan akhir tahun 2023, melebihi dari 100 persen, yaitu sebesar RP 1.845.663.303.948 yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok (PAROK)," katanya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), target pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 615.413.085.084 atau 100%, dan tercapai realisasi PKB tahun 2023 sebesar Rp 604.422.169.660 atau 98,21%.
BACA JUGA:Edi Purwanto: Kita Tetap Jalankan Keputusan Bersama
BACA JUGA: KPU Sebut Antusiasme Partisipasi Pemilih di Daerah 3T Tinggi
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target tahun 2023 adalah sebesar Rp 438.927.291.602 atau 100%, dan tercapai realisasi BBNKB tahun 2023 Rp 456.945.154.800 atau 104,10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), target tahun 2023 adalah sebesar Rp 485.942.078.761 atau 100%, dan tercapai realisasi tahun 2023 Rp 506.905.463.140 atau 104,31%.
Pajak Air Permukaan (PAP), target tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.529.239.291 atau 100%, dan tercapai realisasi tahun 2023 Rp 1.428.219.228 atau 93,39%.
Pajak Rokok (PAROK), target tahun 2023 adalah sebesar Rp 301.534.239.301 atau 100%, dan tercapai realisasi pada tahun 2023 Rp 275.962.298.120 atau 91,52%.
BACA JUGA:Prabowo Tanggapi Niat Mahfud Mundur Sebagai Menko Polhukam
BACA JUGA:Bank Jambi Layani Transaksi Belanja dengan Kartu Kredit
"Dari kelima pajak tersebut kita melampaui penerimaan atau sebesar Rp 1.845.663.303.948 atau 100,13%, jumlah selisih dengan target Rp 2.317.369.909, dari jumlah tersebut memang belum mencapai 100% ada tiga, yaitu PKB, PAP, dan PAROK," jelasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa target pendapatan pajak Bakeuda Provinsi Jambi, Pada tahun 2024 sebesar Rp 1.854.028.645.000.
"Sedangkan untuk target pemasukan pajak tahun 2024, yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 625.468.900.540, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 412.614.154.244, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebanyak Rp 509.918.805.919, Pajak Air Permukaan (PAP) sebanyak Rp 1.529.239.292, dan Pajak Rokok (PAROK) sebanyak Rp 304.497.545.005," ungkapnya. (cr02/ira)