Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin 18 Januari 2024.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Selain Abdul Gani, mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan. (*)
Kategori :