Masih Bingung TMS Dalam Pemilu Itu Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Minggu 04 Feb 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

Jakarta - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah TMS. Penjelasan mengenai apa itu TMS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

TMS adalah singkatan dari tidak memenuhi syarat, ini adalah istilah untuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut didapatkan dari hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kemudian disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran di Nilai Mampu Atasi Masalah Sosial Ekonomi

BACA JUGA:Moms Wajib Cek Nih, 5 Menu Sarapan Pagi yang Simple Untuk di Buat

Kategori pemilih TMS dalam pemilu Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, berikut adalah 8 kategori pemilih TMS atau yang tidak memenuhi syarat:

  • Pemilih meninggal
  • Pemilih ganda
  • Pemilih dibawah umur
  • Pemilih pindah domisili
  • Pemilih tidak dikenal
  • Pemilih yang berstatus TNI
  • Pemilih yang berstatus POLRI
  • Pemilih salah penempatan TPS.
  • Adapun penentuan kategori pemilih TMS tersebut di atas adalah berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih menggunakan metode uji petik.

    Istilah-istilah dalam Pemilu

    Selain TMS, berikut adalah beberapa istilah dalam Pemilu lainnya yang mungkin perlu Anda ketahui:

    Coklit (pencocokan dan penelitian): Kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

    Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih): Petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

    BACA JUGA:Anti Repot! Ini 5 Cara Mudah dan Aman Menjual Barang ke Luar Negeri

    BACA JUGA:Alhamdulilah, Aktivitas Vulkanik Gunung Lewotobi Kini Sudah Mulai Menurun

    Kategori :