Jakarta - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Penjelasan mengenai apa itu PPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
BACA JUGA:Mesir Gugur di Piala Afrika, Rui Vitoria Diberhentikan dari Jabatan Pelatih
BACA JUGA:Ahmad Syukri, Caleg PKS Untuk DPRD Provinsi Dapil Kota Jambi Bersilaturahmi dan Doa Bersama Ulama dan Jamaah
Keanggotaan PPK Pemilu Dalam pembentukannya, anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul camat.
PPK terdiri dari lima orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK dan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Simpel! Ini Cara Mencabut Duri Ikan Bandeng dengan Cepat dan Mudah
BACA JUGA:Ketua KPU Enggan Untuk Komentari DKPP Soal Sanksi Etik yang Dijatuhkan Kepadanya
Tugas dan wewenang PPK
Mengutip Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu, tugas dan wewenang PPK adalah:
Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang. Demikian penjelasan mengenai apa itu PPK beserta tugas dan wewenangnya dalam Pemilu. (*)
Kategori :