Ketua KPU Enggan Untuk Komentari DKPP Soal Sanksi Etik yang Dijatuhkan Kepadanya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari-Disway-

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Hasyim, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP.

Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim, Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Cocok Jadi Camilan Saat Weekend Bareng Keluarga,Ini Dia Resep Tahu Bakso yang Enak dan Gurih

BACA JUGA:Ini Dia 5 Tips Memilih Celana Supaya Tidak Terlihat 'Gombrong'

"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya melanjutkan.

Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.

"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.

"Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi.

BACA JUGA:Putusan DKPP Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

BACA JUGA:Gibran: 10 Februari Mari Birukan GBK

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin ini. Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Tag
Share