Ketua TPN Percayakan Perhitungan Suara Pada KPU yang Akan Gunakan Aplikasi Sirekap

Minggu 11 Feb 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

Jawa Tengah - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsyad Rasyid mempercayakan penghitungan suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan aplikasi Sirekap.

"Kami percayakan itu semua pada KPU. Kami percaya bahwa KPU itu akan menjalankan secara profesional," ujar Asryad kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, penghitungan, hasil penghitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Ditanya mengenai kekhawatiran mengenai penggunaan aplikasi Sirekap pada penghitungan suara, Arsyad kembali mempercayakan KPU, sebab mereka sudah disumpah.

BACA JUGA:Bawaslu Merangin Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Juga Lakukan Penertiban APK dan BK

BACA JUGA:Polda Jambi Lepas Anggota PAM TPS

"Dan KPU akan memegang sumpah-sumpahnya yang sudah diberikan bagaimana memastikan pesta demokrasi ini," ujar Arsyad.

Arsyad juga mengatakan KPU adalah badan yang harus netral, yang harus memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik.

Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA:Berkas PTSL Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

BACA JUGA:Nelayan Temukan Mayat Mengapung di Sungai

"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu".

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU, bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu.

Dia menjelaskan Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.

Kategori :