Atas laporan tersebut kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sebab komplotan Curanmor ini merupakan bagian dari komplotan Curanmor Mery Cs yang sudah tertangkap duluan.
BACA JUGA:Jangan Asal! Ini Tips Bernapas Agar Pikiran Lebih Terasa Plong
BACA JUGA:Identitas Mayat Mengapung di Sungai Terbongkar
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyian tersangka diketahui dan langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti lima buah sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) , Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Kategori :