Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
BACA JUGA:H-1 Menuju Pemilu, Ini Cara Mencoblos & Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Undangan Pencoblosan
Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:Masih Ada APK yang Terpasang
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Gunakan Hak Pilih Pemilu di TPS Cimanggis Depok
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000