“Tapi hingga sekarang, ganti rugi atas kerusakan ini tak kunjung diberikan,” terangnya.
BACA JUGA:Tatap Optimis Dua Laga Tandang Beruntun
BACA JUGA:Terlalu Banyak Buat Kesalahan
Apalagi menurutnya, dalam prosesnya, pembangunan tersebut dilakukan setelah dianggap memiliki UKL/UPL yang telah diterbitkan dinas terkait dan ada persetujuan warga.
“Yang kami pertanyakan itu persetujuan warga mana? Di situ (bangunan,red) tidak ada pemukiman. Sementara kami yang di belakang bangunan tidak pernah dimintai persetujuan,” jelasnya.
Sejauh ini, baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan dinas terkait sudah mengecek langsung kondisi rumah warga yang rusak.
“Pertemuan sudah 2 kali. Sudah hampir 3 bulan belum ada kejelasan, dan dari awal sebelum konstruksi dimulai, warga RT 28 di sekitar lokasi pembangunan tidak dilibatkan dalam Amdal,” jelasnya.
BACA JUGA:Masih Tak Puas Dengan Performa MU
BACA JUGA:Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik, Saat Pemilu 2024
“Selain dirugikan dengan rumah yang rekat, kami juga merasa terganggu dengan kebisingan pengerjaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, bangunan showroom PT Oscarmas ini nantinya akan dijadikan showroom alat berat. Adapun alamat PT ini, yakni berada di Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr Ardi dikonfirmasi persoalan tersebut mengaku, sebelumnya sudah ada komitmen dari pihak pembangunan gudang tersebut untuk ganti rugi jika ada kerusakan rumah warga dampak dari pembangunan mereka.
Pihaknya sudah mengarahkan pemilik gudang untuk melakukan pemantauan dan penghitungan kerusakan rumah warga tersebut.
BACA JUGA:Bebas Antri, Yuk Nikmati Layanan Pit Express di AHASS
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Meninggal di Kolam Taman Kota Lintas Bungo, Ini Penyebabnya
"Informasi yang kami terima pihak gudang sudah datang ke masyarakat, menghitung. Tapi tidak tahu setelah itu apakah sudah ada tindak lanjut atau belum," kata Ardi, Senin 19 Februari 2024.