JAMBI - Managing Director Lembaga Kajian Politik Regional (LKPR) Jambi, Rian Muiz, meminta semua Partai Politik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mengawal ketat perhitungan suara atau Pleno di tingkat Kecamatan secara manual.
Kenapa harus dikawal ketat? Sebab, kejanggalan hasil Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sangat tidak masuk akal dari hasil hitungan di TPS pada tanggal 14 Febuari lalu.
BACA JUGA:Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik, Saat Pemilu 2024
BACA JUGA:Bebas Antri, Yuk Nikmati Layanan Pit Express di AHASS
"Saya ambil contoh dari hasil Sirekap di Dapil IV untuk Caleg DPRD Tanjab Barat. Saya tidak sebutkan nama partai, dan berapa jumlah suara si Caleg di partai itu. Coba cek sendiri. Apakah logika suara, dan logika suara partai jumlahnya segitu?," ungkap Rian Muiz.
"Saya rasa semua peserta pemilu sudah memegang data masing-masing di internal dari penghitungan suara di TPS, termasuk C1 yang sudah di pegang dari para saksi parpol masing-masing," sambungnya.
Lanjut Rian Muiz, untuk mengkonfirmasi hasil dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dengan perhitungan di TPS pada tanggal 14 Februari lalu, internal LKPR membuka data hitungan dari sample 3 Parpol di Kabupaten Tanjab Barat. Dan hasilnya memang berbeda jauh.
"Jadi saya berharap jangan ada Partai dan Caleg dirugikan atas Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) ini. Harus kawal ketat, sebab kita harus menjunjung tinggi proses Demokrasi yang sehat di Tanjan Barat," pungkas Rian Muiz.
Diberitakan sebelumnya, Managing Director Lembaga Kajian Politik Regional (LKPR) Jambi, Rian Muiz menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara pada pemilu 2024 banyak terjadi kesalahan. Khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasalnya, banyak perolehan suara para peserta yang tidak sesuai antara Sirekap dengan Form C1. Bahkan ada suara yang menggelembung hingga ribuan suara pada situs Sirekap KPU tersebut.
Rian Muiz Lembaga Kajian Politik Regional (LKPR) Jambi menyebutkan, bahwa pihaknya mengambil salah satu sampel penghitungan Sirekap pada situs KPU, di portal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada daerah Pemilihan 4 atau Dapil 4 untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
"Setelah kita cek di situs resmi KPU pada aplikasi Sirekap, menunjukkan ada salah satu partai dengan jumlah 9 kursi, terdapat pada kesembilan calegnya menunjukkan jumlah suara yang sangat fantastis," ungkap Rian Muiz yang juga jurnalis senior Provinsi Jambi ini.
Sambung Rian Muiz, kejanggalan jumlah suara itu dalam penghitungan sirekap dengan penghitungan suara sudah mencapai 38.19 persen pada hari Senin 19 Febuari 2024, pukul 12.31 WIB.
Kasus yang sama juga terjadi daerah pemilihan 1 Kabupten Tanjung Jabung Barat. Data sirekap juga menunjukkan sejumlah kejanggalan jumlah suara yang sangat fantastis di Caleg Kabupaten.
Rian Muiz berharap, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk publikasi di laman Info Publik Pemilu 2024 itu, KPU Tanjab Barat tidak menjadikannya sebagai atensi.
"KPU dan Bawaslu Tanjab Barat harus berpegang pada form C Plano dan C Hasil. Sebab, laporan masuk dari data internal disetiap partai politik peserta Pemilu di Tanjab Barat disetiap TPS di C Plano sama di C Hasil pasti sama datanya. Sebab, setiap caleg dan setiap partai mengirimkan saksinya pada saat penghitungan suara di TPS masing-masing," rinci Rian Muiz.
Rian Muiz menghimbau agar KPU Tanjab Barat melakukan penghitungan secara manual di saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dan dimasukkan dalam Form D.
“Karena kalau ada perubahan yang disengaja, ditambah atau dikurangi bisa dipidana,” pungkasnya. (muz)