JAMBI - Pengamat sosial Jambi Nasroel Yasir meminta agar Pemprov Jambi tetap konsisten dengan keputusan awal.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemprov Jambi, Polda Jambi, Korem, dan instasi vertikal lainnya, mengenai optimalisasi penggunaan jalur sungai untuk mobilisasi hasil tambang batubara. Sebab jika keputusan ini kembali diubah, maka akan menimbulkan efek yang berlapis.
BACA JUGA:Simak! Kapan Waktu 'Aman' Bayi untuk Konsumsi Telur
BACA JUGA:Massa Pendukung Prabowo-Gibran Berebut Telur Gratis Usai Kampanye Akbar
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jambi telah mengadakan rapat bersama sejumlah pihak terkait pada Senin 19 Januari 2024 lalu. Dari hasil rapat tersebut disepakati, bahwa ada sebagian hasil tambang batubara yang akan dibawa menggunakan jalur darat.
Di mana Hasil tambang batubara yang berasal dari Sarolangun tetap akan dibawa ke 5 pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari.
Sementara hasil tambang batubara yang berasal dari Sungaigelam dan Sungaibahar, diangkut ke pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso menggunakan jalan nasional.
Menurut Nasroel Yasir, Pemprov Jambi harus tegas. Karena keputusan awal yang tertuang dalam Instruksi Gubernur sudah berjalan. Dia mengatakan tentu ada tekanan-tekanan yang dialamatkan kepada Gubernur Jambi agar keputusan itu dirubah. Jika jalur darat dibuka kembali maka ini akan berdampak terhadap Pemprov Jambi sendiri serta kemarahan masyarakat lagi.
"Memang katanya kan dibatasi jumlah angkutannya. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa seiring berjalannya waktu jumlahnya akan tetap seperti keputusan awal? Itu akan bertambah lagi," katanya.
Selain itu jarak waktu operasional antara satu angkutan ke angkutan lainnya yang dibatasi satu menit juga akan menimbulkan masalah baru. Nasroel mengatakan siapa yang akan memastikan bahwa jarak operasional antara satu angkutan ke angkutan lainnya itu 1 menit.
"Apakah pakai pihak ketiga lagi? " katanya.
Menurut Nasrul ketegasan Gubernur Jambi benar-benar diuji saat ini. Sebab beberapa waktu yang lalu, ada surat dari Kementerian ESDM agar Pemprov Jambi mempertimbangkan untuk membuka jalur darat dalam mobilisasi batubara di Jambi, namun tetap dengan keputusan awal untuk menggunakan 5 pelabuhan di Kabupaten Batanghari.
"Surat itu dari Dirjen di Kementerian ESDM kemarin ditolak. Berarti saat ini ada tekanan dari pihak yang lebih tinggi daripada Dirjen," katanya.
Selain itu, jika batubara dari Sungaigelam dibawa ke pelabuhan Talang Duku menggunakan jalur darat, maka kerusakan jalan akan bertambah parah. Kondisi saat ini kata Nasrul jalan dari Sungaigelam menuju Talang Duku itu sudah rusak.
"Kalau jalan yang sekarang kondisinya sudah rusak itu dilalui truk batubara, maka kondisinya akan bertambah parah. Jadi sebelum ini diperlakukan kami meminta agar Pemprov Jambi mempertimbangkan matang-matang. Tetap konsisten dan tegas dengan keputusan awal," katanya.
Johansyah, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, mengatakan bahwa ada tiga skema mobilisasi hasil tambang batubara di Provinsi Jambi. Pertama batubara dari Kabupaten Sarolangun akan dibawa ke 5 pelabuhan di Kabupaten Batanghari.
Sementara batubara dari Sungaigelam dan Sungaibahar dibawa ke pelabuhan Talang Duku dan pelabuhan Niaso. Yang ketiga, batu bara dari Bungo dan Tebo, diarahkan ke Pelabuhan Dagang.
Angkutan batu bara tersebut akan dibatasi jumlahnya, serta jam operasional juga dibatasi. Untuk kapan dimulainya skema ini masih belum dipastikan. Karena masih dalam tahap pembahasan.
Polda Minta Dishub Beri Tanda Kendaraan
Polda Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperhatikan nomor polisi angkutan batubara yang akan kembali beroperasi agar memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto pada Selasa 20 Februari, mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pengecekan, terhadap angkutan batubara yang akan kembali beroperasi.
"Sebelum melakukan operasional pengangkutan batu bara, diharapkan untuk benar-benar melakukan pengecekan, baik nomor polisi kendaraan, maupun lainnya," kata dia.
"Untuk teknis pemantauan operasional pengangkutan batu bara tersebut agar disusun oleh Bapak Gubernur," tambahnya.
Selain itu, terkait pos pemantauan, diharapkan agar dilakukan oleh pihak Kabupaten/Kota dalam persiapannya, sehingga dalam pengontrolannya terkoordinir di setiap wilayah.
"Kemudian untuk persiapan pos pemantauan agar dilakukan oleh pihak Kabupaten/Kota, sehingga dapat terkontrol di setiap wilayah," jelasnya.
Sementara pihak Dinas Perhubungan, dapat memberi tanda kepada kendaraan yang akan beroperasi, jika belum ada stiker maupun logo.
"untuk operasional batubara terkait stiker atau logo, diminta kepada Dishub jika belum ada agar diberi tanda pada kendaraan tersebut,” tuturnya.
"Jika ada pihak yang lebih dahulu siap, silakan langsung beroperasional dan tidak dilakukan serentak," pungkasnya. (enn/eri/ira)