Dewan Singgung Hal Ini, Soal Masih Menggeliatnya Lokasi 'Pucuk' di Kota Jambi

Jumat 23 Feb 2024 - 07:40 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Anggota DPRD Kota Jambi angkat bicara soal menggeliatnya eks lokalisasi Payo Sigadun atau pucuk.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin belum lama ini angkat bicara.

Ia mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kembali beraktivitasnya eks lokalisasi payo sigadung di RT 5, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi itu.

Kota Jambi sebut dia, sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran.

BACA JUGA:Prayogie Optimis Raih Kursi DPRD Kota Jambi dari Dapil III, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pemkab Tanjabbar akan Gelar Pasar Rakyat

"Mestinya Pol PP Kota Jambi mengawasi ini, sebab sudah ada Perdanya," kata Muhilli Amin. 

Ia meminta Satpol PP Kota Jambi memperketat pengawasan khususnya di eks lokalisasi pucuk.

"Jika masih beroperasi tentunya ada tindakan. Saya menilai Satpol PP Kota Jambi kecolongan, karena sebenarnya daerah pucuk itu dalam pengawasan khusus Pemerintah Kota Jambi," imbuhnya.

"Sekarang pengawasan dan pembinaan disana kurang," ujarnya.

BACA JUGA:Proyek Rp4,7 Miliar Mangkrak

BACA JUGA:Caleg Protes Angka di Salinan C1

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Zayadi mengatakan, dengan adanya temuan dari razia pekat Polda Jambi beberapa waktu, itu tentunya bisa menjadi masukan bagi Pemkot Jambi.

Khususnya OPD terkait yakni Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Jambi.

Kata dia, Kota Jambi sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran yang harusnya dijalankan dan ditegakan.

Kategori :