JAMBI - Empat orang tersangka kasus penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah dilimpahkan ke jaksa oleh Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Empat orang tersangka tersebut berinisial TN, BS, MH, dan MA. Mereka telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Rabu (28 Februari 2024). Dari empat tersangka tersebut, satu orang tersangka merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Paur Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, pada Rabu (28 Februari 2024).
"Iya, benar. Empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya.
BACA JUGA:Zverev Tersingkir dari Babak Pertama Mexico Open
BACA JUGA:Persani Gandeng Dua Kampus Bentuk Standar Pemilihan Atlet Senam
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, pada Kamis (4 Januari 2024) mengatakan bahwa, ini berawal dari laporan adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal di kawasan tersebut.
Dirinya turut menyampaikan, setibanya di lokasi, Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya penambangan minyak tanpa izin atau ilegal, dan menemukan empat orang pelaku.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor tanpa nomor Polisi, dua jerigen berisi cairan warna hitam, menyerupai minyak bumi.
BACA JUGA:Pertahankan Dua Ajang Kompetisi untuk Regenerasi Atlet
BACA JUGA:Tips Memasak Telur dengan Baik untuk Kesehatan
Selain itu, polisi juga mengamankan alat penyelidikan pengeboran ilegal, yaitu dua pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua katrol. (eri/enn)