MUARABUNGO - Seorang pria berusia 36 tahun dengan inisial HB, warga RT 01 Kelurahan Padang Pelangeh, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, terlibat dalam aksi nekat dengan mencuri sepeda motor dengan membobol garasi rumah warga.
Kapolsek Pasar Muarabungo, Iptu R.F. Ritonga, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku HB tersebut ketika sedang berada di Jl. Pandan Wana Reja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
"Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di jalan Anggrek RT 16 dan RT 08 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dari pengakuan pelaku, uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Kapolsek, Rabu (28 Februari 2024).
Kejadian berawal pada Rabu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 20.00. Awalnya, seorang warga melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelapor terbangun sekitar pukul 2.00 karena mendengar suara motor dari dalam garasi rumahnya. Setelah keluar rumah, dia menemukan garasi dalam keadaan terbuka dan satu unit sepeda motor merek Suzuki FU warna hitam tahun 2016, dengan nomor polisi 2373 UN hilang. Kemudian satu unit sepeda motor CRF juga berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
BACA JUGA:Sepasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia
BACA JUGA:Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan, Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari
Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Muarabungo untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku HB berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana yang mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Pasar Muarabungo juga mengimbau kepada masyarakat Bungo, agar tetap waspada dan berhati-hati ketika meninggalkan rumah. Terutama saat bepergian jauh. (mai/enn)