Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg

Kamis 29 Feb 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Rian Muiz
Editor : Fajar

Dilansir dari liputanjambi.id salah satu anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bidang penanganan Pelanggaran Pemilu, Masudin membenarkan bahwa ada satu caleg dari partai Nasdem atas nama Dedi Ariyanto bersama kuasa hukumnya masukan laporan secara tertulis ke pihak Bawaslu.

"Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan. Tentunya laporan tersebut kita lakukan kajian awal terlebih dahulu, agar kami mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemana arahnya, apakah pelanggaran pidana pemilu atau admistrastif," katanya.

Ia juga menambahkan, intinya laporan tersebut akan kami lakukan kajian terlebih dahulu, kami lihat dulu, cek dulu apakah syarat promilnya sudah lengkap.

Kalau seandainya sudah lengkap, maka akan kami lakukan registrasi.

"Mungkin kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama Gakumdu, dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat -syaratnya selama 1x24 jam. Biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari," timpalnya.

Ditanyakan apakah dokumen barang bukti yang disampaikan pelapor sudah mencukupi syarat? Masudin menjawab, untuk barang bukti sudah ada kita terima kalaupun nantinya ada kekurangan maka nanti kita hubungi lagi pelapor. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 21:08 WIB

Cara Meredakan Pilek yang Mudah Dilakukan

Minggu 06 Oct 2024 - 21:04 WIB

Buah yang Bagus untuk Diet

Minggu 06 Oct 2024 - 21:02 WIB

Manfaat Kapulaga Untuk Kesehatan