Bukan hanya itu saja, sekitar 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau pun hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.(*)
Kategori :