JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, terkait dengan rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Edi menyebut, beberapa waktu lalu Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun 2021-2026. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut, di dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk menyampaikan awal perubahan tersebut," ujarnya, Selasa 5 Maret 2024.
Dengan telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi akan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan.
BACA JUGA:Warga Beli Beras Kualitas Rendah, Imbas Harga Beras Mahal
BACA JUGA:Ridwan: Saya Berharap Ada Regenerasi Kader, Buka Jambore Kader PKK Kota Jambi Tahun 2024
"Perubahan itu, contohnya ada bantuan Dana Desa, kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo. Kemudian ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu dibantu, itu salah satunya," terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita dalami di Pansus. Sehingga bisa dilihat mana yang dilakukan perubahan oleh Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa perubahan itu," tambahnya.
Di sisi lain, terkait dengan penyampaian ini, diterangkan Edi, yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya, terkait dengan rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang perlu disampaikan dan poinnya bahwa kerangkanya ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini, apakah terkejar atau tidak, itukan di Kemendagri yang akan memberikan penilaiannya," pungkasnya. (enn/ira)