Jakarta - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Kesal HP Muncul Iklan Nggak Jelas? Ini Dia Cara Menghilangkannya dengan Cepat
BACA JUGA:IPhone Bakal Jadi 'Mirip' HP Android, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara, Wakil Presiden(Wapres) Ma’ruf Amin mengaku dirinya belum ditugaskan untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Pertanyaan tersebut dilontarkan wartawan kepada Wapres, menyusul rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan berkantor di IKN mulai Juli mendatang.
“Jadi Presiden mungkin akan (berkantor) di sana. Saya belum ditugaskan apa saya harus ke sana atau tetap di Jakarta,” ujar Wapres Ma’ruf usai menghadiri Peresmian dan Festival Kemandirian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ponpes Daarul Archam Rajeg, Tangerang, Banten, pada Kamis.
Menurut Wapres, sejauh ini belum ada pembicaraan tentang rencana dirinya berkantor di IKN.
“Mengenai IKN belum dibicarakan,” ujar dia.
Presiden Jokowi mengatakan dirinya akan mulai berkantor di IKN mulai Juli mendatang, setelah infrastruktur bandara dan jalan tol siap beroperasi.
Jokowi memaparkan jika infrastruktur bandara dan jalan tol telah selesai dibangun maka waktu tempuh dari Bandara Nusantara ke IKN hanya 15 menit.
Pembangunan jalan tol juga akan mempersingkat waktu tempuh dari Kota Balikpapan ke IKN dari semula sekitar dua jam menjadi sekitar 45 menit.
"Jadi, betul-betul nanti kita harapkan dengan adanya fasilitas jalan tol, fasilitas bandara, maka airport traffic ke IKN ini menjadi semakin ramai," ujar Jokowi secara terpisah, dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) di IKN, pekan lalu.
IKN ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 RI. (ANTARA)