Namun kata dia, KPU Merangin sendiri sudah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), karena itu urusan partai politik melengkapi.
KPU Kabupaten Merangin disini hanya menerima kelengkapan dari Partai Politik yang dibuat oleh partai politik. (min/muz/ira)
Kategori :