4. Melakukan hubungan seksual pada siang hari,
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,
6. Haid,
7. Nifas,
8. Gila,
9. Pingsan di seluruh hari dan,
10. Murtad.
Jadi menurut para ulama menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Dan tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan di dalam mata.
Sehingga menangis tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk dalam mata ke arah tenggorokan.
Dalam kitab Rawdah at-Thalibin di perjelas bahwa:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Berbeda hukumnya apabila air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam tenggorokan.
Dengan bercampur dengan air liur lalu ditelan maka hal itu bisa membatalkan puasa.
Sehingga keadaan tersebut air mata dapat membatalkan puasa, namun hal ini jarang terjadi.