Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.
BACA JUGA:MK Gabungkan Sidang PHPU Anies dan Ganjar
BACA JUGA:Hamas Tidak Akan Menyerah pada Rezim Zionis
Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yang pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja setiap bulan.
Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodori surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.
PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam MoU yang memuat pernyataan bahwa ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut di konversikan ke 20 SKS.
BACA JUGA:Gambar Komeng
BACA JUGA:Lonjakan Pemudik Diprediksi Pada 5 April, Siapkan 190 Bus Sambut Mudik Lebaran
Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait. (ANTARA )