Langkah Bersejarah, Indonesia Ambil Kendali atas Pengaturan Udara Kepri dan Natuna dari Singapura!

Kamis 28 Mar 2024 - 12:16 WIB
Reporter : Yolanda Permata
Editor : Dimas

JAMBIKORAN.COM - Flight Information Region (FIR) Perjanjian kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura.

Perkambangan negosiasi FIR ini mulai dari tahun 1995 hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada saat presiden Joko Widodo dan perdana menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan Kepulauan Riau di januari 2022.

Mulai tanggal 21 maret 2024 perjanjian FIR ini baru efektife diterapkan,  Indonesia telah mengendalikan kembali seluruh pengaturan ruang udara dengan informasi penerbangan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. 

Yang sebelumnya ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna ini dikendalikan oleh Singapura.

BACA JUGA:Ingin Kurus? Ini Dia 7 Tips Diet Selama Ramadhan

BACA JUGA:KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Budi Karya Sumandi selaku menteri Perhubungan sempat mengatakan bahwa Indonesia akan mengatur sendiri ruang udaranya.

“Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara diatas 2 pulau tersebut yang telah berlaku efektive mulai tanggal 21 maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 maret 2024 pukul 03.00 WIB” ujar Sumandi.

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. 

Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan sepenuhnya dari Indonesia.

Sebelum pengaturan FIR ini terealisasikan, pesawat Indonesia ketika memasuki dua ruang udara yaitu Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna harus kontak navigasi penerbangan di Singapura, begitupula dengan penerbangan internasional.

BACA JUGA:Hutama Karya Beri Diskon Tarif Tol, Dua Ruas Terpanjang JTTS

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Korupsi Bank Plat Merah Batanghari Berlanjut

Misalnya pesawat dari Hongkong menuju Jakarta, ketika memasuki ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna juga harus kontak navigasi penerbangan ke Singapura terlebih dahulu baru dilayani Airnav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR , kedua pesawat adi akan langsung dilayani oleh Airnav Indonesia, tak perlu ke Singapura,” jelas Sumandi.

Kategori :