Undang-undang ini akan memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ untuk mendapatkan penghematan pajak perkawinan, mewarisi harta benda, dan memberikan persetujuan perawatan medis untuk pasangan yang tidak mampu.
RUU tersebut mengamendemen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan mengubah kata “laki-laki dan perempuan” dan “suami-istri” menjadi “individu-individu” dan “pasangan nikah”. Hal ini akan membuka akses penuh terhadap hak hukum, finansial, dan medis bagi pasangan LGBTQ+. (*)
Kategori :
Terkait
Rabu 20 Nov 2024 - 20:24 WIB
33 Mahasiswa Internasional Ikuti UNJA International Day 2024
Sabtu 24 Aug 2024 - 18:56 WIB
Heboh! Seorang Pria di Thailand Digigit Ular Dibagian Kelamin Hingga Berlumuran Darah
Minggu 28 Jul 2024 - 10:06 WIB
Thailand U-19 Tembus Final Piala AFF U-19 Usai Kalahkan Australia 1-0
Selasa 23 Jul 2024 - 09:19 WIB
Kemenangan Telak! Thailand U-19 Tundukkan Brunei U-19 dengan Skor 6-0
Sabtu 20 Jul 2024 - 09:13 WIB
Thailand U-19 Taklukkan Singapura 2-1 di Laga Pembuka AFF U-19 2024
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB
Mampir Guyon
Senin 25 Nov 2024 - 17:48 WIB
Fadillah Arbi Siap Melaju Kencang di JuniorGP Portugal
Senin 25 Nov 2024 - 17:25 WIB
Vinfast Mulai Kirim Mobil Listrik VF 5 ke Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB
Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci
Senin 25 Nov 2024 - 13:30 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Kota Jambi Resmi Ditutup, 30 Peserta Lulus dengan 10 Terbaik Terpilih
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 09:00 WIB
Menteri UMKM: Revitalisasi Pasar Dorong Kenaikan Rasio Wirausaha
Selasa 26 Nov 2024 - 00:31 WIB
Penyelenggara Pilkada Diminta Optimalkan Pelayanan
Senin 25 Nov 2024 - 20:46 WIB
Alami, Luka Bakar Parah, Usai Kompor Meledak
Senin 25 Nov 2024 - 20:44 WIB
Belum Ada Usulan Resmi dari Dewan, Pemberhentian Total Operasional Angkutan Batu Bara
Senin 25 Nov 2024 - 20:42 WIB