JAKARTA - Pakar Politik Arfianto Purbalaksono menilai para elite politik yang tengah melakukan gugatan hasil pemilu nantinya, harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lapang dada.
"Itu yang penting, menerima apa pun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29 Maret 2024).
Menurut Arfianto, ketegangan setelah pencoblosan hanya terjadi di kalangan elite politik lantaran merasa dirugikan atas hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masyarakat kalangan bawah justru tidak gaduh dan terkesan menerima hasil penghitungan suara KPU. Hal ini terlihat dari tidak adanya gelombang penolakan massa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
BACA JUGA:Ratusan Jemaat GBI Soekarno Hatta Tampak Khusyuk Ibadah Jumat Agung
BACA JUGA:5 Tips Kemas Barang dalam Koper untuk Mudik, Bisa Muat Baju Banyak
Dia melanjutkan, seharusnya para elite politik mencontoh sikap Ketua Umum Partai NasDem yang mau menerima hasil penghitungan KPU dan memberikan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ada manfaatnya juga petinggi parpol tidak membuat eskalasi konflik lebih besar. Dan hari ini tidak banyak pernyataan keluar dari elite partai politik yang mengomentari atau membangun opini ketika hari pertama persidangan MK ini," kata Anto.
Dia berharap dengan memanas-nya konflik di MK, masyarakat tidak ikut terpancing sehingga potensi gelombang massa untuk menggelar aksi anarkis tidak terjadi.
"Kalaupun ada pengerahan massa adalah mereka bagian yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK. Tapi eskalasi-nya tidak terlalu besar dan dari elite politik walaupun ada sinyalemen tertentu, tapi selama ini masih tetap positif," kata dia.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan PSI Usung Kaesang Maju Sebagai Cagub Jakarta
BACA JUGA:Provinsi Bali Raih Angka Prevelansi Stunting Terendah di Indonesia
MK saat ini menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anies mengatakan, Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.