JAMBIKORAN.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029.
Persetujuan diambil usai menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 4 Maret 2924 hari ini.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jalan Tol di Indonesia Tak Bisa Gratis saat Mudik Lebaran
BACA JUGA:Penderita GERD Wajib Simak! Ini dia Bahayanya Jika GERD Tak Diobati
Digedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman awalnya melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota LPSK.
Hasilnya, Komisi III DPR memilih tujuh calon anggota LPSK setelah melakukan wawancara selama dua hari.
Kemudian, Puan selaku pemimpin sidang rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR apakah mereka setuju dengan tujuh calon anggota LPSK tersebut. Para anggota DPR pun menyerukan persetujuan mereka.
"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan/fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.
BACA JUGA:Catat, 6 Tips Menghindari Kesalahan Dalam Memilih Outfit
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bantah Disebut Ingin Rebut Posisi Ketum PDI Perjuangan
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029 yang disetujui dalam rapat paripurna DPR:
- Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
- Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
- Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
- Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI)
- Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
- Brigjen Pol (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
- Sri Nurherwati (Advokat). (*)