JAMBIKORAN.COM - Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Buser Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam di sekitar GOR Futsal, Jalan H Kokom Komariah, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada hari Selasa, 2 April 2024 malam.
"Delapan tersangka kami tangkap kurang dari tiga jam setelah mereka melakukan aksi kekerasan di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
Satu dari delapan terduga pelaku aksi kekerasan belum dapat ditahan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, akibat luka-luka dari tebasan senjata tajam.
Terduga pelaku yang juga korban, mengalami luka di bagian punggung dan belakang kepala.
BACA JUGA:Sistem Pembayaran QR Lintas Batas Mulai Diterapkan Pada Beberapa Negara ASEAN
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, 285 Anggota DPR Bolos saat Puan Buka Rapat Paripurna
Delapan pemuda tersebut berinisial WKS (30), MR (21), MY (21), RR (30), PP (24), AS (24), MYF (22), dan RM (22), telah ditangkap.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, lima buah senjata tajam berbagai jenis, dua batang bambu, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Aksi kekerasan antara para pemuda tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dan pertukaran kata-kata keras melalui voice note (pesan suara) di aplikasi WhatsApp, yang berujung aksi penganiayaan dan pengeroyokan.
"Para pemuda dari dua kelompok ini mengalami luka, tapi satu di antaranya mengalami luka cukup parah karena saat kejadian di tinggal begitu saja oleh rekannya sehingga menjadi bulan-bulanan musuhnya," ujarnya.
BACA JUGA:Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK 2024-2029, Ini Daftar Nama-namanya
BACA JUGA:Penderita GERD Wajib Simak! Ini dia Bahayanya Jika GERD Tak Diobati
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain. Proses ini melibatkan pengumpulan keterangan dan barang bukti lebih lanjut.
Delapan pemuda yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dijadikan tersangka.
Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit.